Penerangan Jalan Liar Rugikan PLN

Sumber : Kompas

Maraknya pemasangan sarana penerangan liar membuat PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Jaringan Wates, Kulon Progo, merugi Rp 300 juta lebih per tahun. Ironisnya, kerugian itu justru masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai pendapatan daerah dari pajak penerangan jalan.

Disampaikan Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Jaringan Wates Soetikno, besar kerugian tahun 2008 mencapai 7,41 persen dari target penerimaan sebesar Rp 4,3 miliar. Angka ini melebihi batas toleransi kerugian sebesar 6,73 persen per tahun.

"Kami mengalami kerugian ini selama bertahun-tahun. Setelah kami telaah ternyata sumber kerugian itu adalah pajak penerangan jalan yang tidak terbayarkan karena statusnya ilegal. Sementara, ada pula kerugian dari pencurian listrik, tapi jumlahnya kecil," ujar Soetikno yang baru satu bulan di Wates, Kamis (13/8).

Menurutnya, banyak warga memasang penerangan jalan secara swadaya tanpa melapor ke pemerintah desa setempat. Tindakan ini dilakukan karena warga merasa penerangan jalan merupakan haknya. Setiap bulan, warga telah membayar pajak penerangan jalan yang besarnya sembilan persen dari total tagihan rekening.

Namun, Soetikno mengatakan pajak itu tidak langsung diterima PLN. Pajak dari rekening pelanggan diserahkan kepada pemerintah daerah dan baru dibayarkan kembali kepada PLN sebesar pemakaian daya dari penerangan jalan yang statusnya legal saja.

"Masalahnya, banyak penerangan jalan yang statusnya ilegal dan tidak dibayar pemerintah daerah. Ini yang membuat kami rugi besar setiap bulan," tegas Soetikno.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kulon Progo Rosyaduddin mengetahui terdapat selisih pembayaran pajak penerangan jalan dari pemerintah daerah kepada PLN yang besar, bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Informasi ini diketahui dari tembusan laporan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kulon Progo yang diberikan bulanan.

Selisih itu kemudian masuk ke kas daerah sebagai pendapatan. Melalui mekanisme APBD, pajak akan dikembalikan sebagai anggaran perawatan sarana penerangan jalan, kata Rosyaduddin.

Lebih lanjut, ia mengaku baru mengetahui masalah ini karena sebelumnya soal penerangan jalan ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo. Rosyaduddin berjanji segera berbicara dengan PLN untuk menuntaskan masalah ini sekaligus memetakan ulang wilayah-wilayah yang masih memiliki penerangan jalan ilegal.

Soetikno menambahkan setelah pemetaan dilakukan, pemerintah daerah seharusnya segera membantu masyarakat untuk melegalkan status penerangan jalan. Sebab, jika tidak dilegalkan, maka PLN akan membongkar paksa penerangan jalan itu. Jadwal pembongkaran sendiri akan berlangsung September mendatang.

"Dalam melaksanakan pembongkaran, kami akan mendapat dukungan dari polisi karena PLN sudah menandatangani kesepakatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk melindungi aset vital negara termasuk jaringan listrik," ujarnya.

Untuk menghindari pemborosan listrik dari penerangan jalan legal, PLN akan memasang foto cell, semacam saklar otomatis yang akan padam sendiri saat cuaca cerah. Pemasangan foto cell akan dilakukan bertahap karena biayanya cukup besar.

Comments :

0 comments to “Penerangan Jalan Liar Rugikan PLN”

Post a Comment

 

Huruf J s/d R

1
2
2
3
4
5
Home
3
8
46
4
6

Huruf S s/d Z