PLN Tetap Pungut Biaya Bank Rp 1.600, Ketua LKY Desak PPOB Dihentikan

Sumber : Kompas - Yogyakarta

Kebijakan penambahan biaya rekening listrik Rp 1.600 bagi pelanggan, baik yang membayar lewat bank maupun koperasi unit desa yang menerapkan payment point online bank, tetap akan dijalankan oleh Perusahaan Listrik Negara. Namun, kebijakan tersebut tentu selalu dievaluasi.

Ahli Madya Hukum dan Humas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Yogyakarta Reffy Sangi mengatakan, setiap daerah akan menyampaikan ke PLN pusat laporan terkait penerapan sistem payment point online bank (PPOB). PLN pusatlah yang membuat keputusan.

"Kami akan melihat dulu proses PPOB di lapangan selama setahun diterapkan, sampai November mendatang. Dari bank-bank mitra PLN dan KUD, sejauh ini mereka belum mengajukan keluhan ke kami. Artinya, PPOB cukup menguntungkan mereka," ujarnya, Senin (9/3).

Tujuan penerapan pembayaran listrik dengan cara PPOB adalah demi meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat. Ini berkorelasi pula dengan pengurangan potensi tunggakan rekening listrik. PPOB yang dijalankan November lalu cukup berhasil.

"Kami belum menghitung persis sampai berapa potensi pengurangan tunggakan listrik ketika PPOB mulai dijalankan. Sampai akhir Januari 2009 lalu, terdapat 36.000 lembar rekening terlambat dibayar. Saya yakin, jika tidak ada PPOB, jumlah rekening terlambat dibayarkan itu pasti lebih banyak ratusan buah," ucap Reffy.

Kesepakatan

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Nanang Ismuhartoyo tetap mendesak PLN menghentikan penerapan PPOB hingga ada kesepakatan antara PLN dan konsumen. Adanya penambahan biaya dalam rekening, menurut LKY, semestinya didahului kesepakatan.

Kebijakan PPOB yang diputuskan PLN pusat sudah diantisipasi LKY. Surat balasan LKY ke PLN APJ Yogyakarta, diutarakan Nanang, sudah ditembuskan ke sejumlah instansi di pusat (Jakarta), salah satunya adalah Direktorat Perlindungan Konsumen.

"Pengaduan masalah secara tertulis ke LKY terkait dengan PPOB sejauh ini memang belum ada, tetapi tidak apa-apa. Kami tetap jalan untuk memperjuangkan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat walau tidak disampaikan tertulis," ujar Nanang.

Reffy menegaskan lagi bahwa tambahan biaya Rp 1.600 per rekening itu tidak masuk ke PLN. Biaya tersebut dibagi untuk memelihara jaringan dan membayar jasa penyelenggara sistem PPOB yang dilakukan KUD, bank, maupun perorangan. Bank-bank yang bermitra dengan PLN dalam PPOB, antara lain Bank Mandiri, Bank Bukopin, BRI, BNI, BPD, dan Bank NISP. (PRA)

Comments :

0 comments to “PLN Tetap Pungut Biaya Bank Rp 1.600, Ketua LKY Desak PPOB Dihentikan”

Post a Comment

 

Huruf J s/d R

1
2
2
3
4
5
Home
3
8
46
4
6

Huruf S s/d Z